Minggu, 21 Juni 2020

Fungsi-fungsi Toolbox pada CorelDRAW

Fungsi-fungsi Toolbox pada CorelDRAW

Pick tool; untuk memilih atau menyeleksi dan mengatur ukuran, memiringkan, dan memutar objek
Freehand Pick tool; untuk menyeleksi objek dengan bebas

Shape tool; untuk mengedit bentuk objek kurva.
Smudge brush tool; untuk mengubah objek vektor dengan cara men-drag sepanjang garis luar.
Roughen brush tool; untuk mengubah garis luar dari objek vektor dengan cara men-drag sepanjang garis luar.
Free transform tool; untuk mengubah suatu objek dengan menggunakan Free rotation, angle rotation, Scale, dan Skew tool.
Smear tool, Twirl tool, Attact tool, Repel tool

Croop tool; untuk menghilangkan area yang tidak dikehendaki.
Knife tool; untuk memotong objek.
Eraser tool; untuk menghilangkan daerah yang tidak diinginkan pada gambar anda.
Virtual segment delete tool; untuk menghapus bagian dari objek-objek diantara persimpangan.

Zoom tool; untuk merubah perbesaran level dalam jendela kerja.
Pan tool; untuk mengontrol bagian gambar mana yang akan di gambar ulang dalam jendela kerja

Freehand tool; untuk menggambar garis tunggal dan kurva.
Bèzier tool; untuk menggambar kurva satu bagian pada waktu yang sama.
Artistic media tool; menyediakan akses pada Brush, Sprayer, Calligraphic, dan Pressure tool.
Pen tool; untuk menggambar kurva satu segmen pada satu waktu.
Polyline tool; untuk menggambar garis-garis dan kurva.
3 Point curve tool; untuk menggambar suatu kurva dengan menentukan titik awal, akhir, dan titik tengah

Smart fill tool; untuk mewarnai objek-objek yang terlampir, tool ini dapat mewarnai isi dan garis dari objek tersebut dan objek yang telah terisi dapat dipisahkan dengan gambar dasarnya.
Smart drawing tool; mengubah coretan-coretan tangan menjadi garis yang halus dan sempurna.

Rectangle tool; untuk menggambar bujur sangkar dan kotak.
3 point rectangle tool; untuk menggambar bujur sangkar pada suatu sudut tertentu.

Ellipse tool; untuk menggambar bentuk lonjong atau lingkaran.
3 point ellipse tool; untuk menggambar bentuk lonjong atau lingkaran pada suatu sudut tertentu.

Polygon tool; untuk menggambar poligon atau bintang secara simetris.
Star tool; untuk menggambar bentuk bintang yang sempurna.
Complex star tool; untuk mengggambar bentuk bintang yang komplek atau bintang yang mempunyai banyak sisi.
Graph paper tool; digunakan untuk menggambar sekat yang terdiri dari garis-garis serupa.
Spiral tool; digunakan untuk menggambar spiral.

Basic shape tool; untuk memilih bermacam-macam bentuk, termasuk bentuk smile, halilintar, bentuk hati, dan lain-lain.
Arrow shape tool; untuk menggambar beraneka ragam jenis bentuk panah, dan arah panah.
Flowchart shapes tool; untuk menggambar symbol flowchart.
Banner shapes tool; untuk menggambar bentuk yang menyerupai pita atau efek ledakan.
Callout shapes tool; untuk membuat label dan callout.

Text tool; untuk menuliskan kata secara langsung pada layar sebagai paragrap atau artistik teks.

Table tool; untuk membuat dan meng-edit tabel

Dimension tool terdiri dari :
Parallel Dimension; untuk membuat garis ukuran dimensi miring






Horizontal or Vertikal Dimension; untuk membuat garis ukuran dimensi horizontal dan vertikal
Angular Dimension; untuk membuat garis ukuran segitiga atau sudut
Segment Dimension; untuk menampilkan dimensi antara titik terakhir pada satu atau beberapa bagian
3-Point Callout; untuk membuat garis petunjuk, yang terdiri dari tiga titik yang membentuk garis untuk petunjuk atau keterangan.


Interactve connector tool terdiri dari;
Straight-Line Connector; untuk membuat konektor lurus
Right-Angle Connector; untuk membuat konektor siku-siku dengan sudut tajam
Right-Angle Round Connector; untuk membuat konektor siku-siku dengan sudut tumpul
Edit Anchor; untuk memodifikasi garis konektor

Interactive blend tool; untuk mencampur dua objek
Interactive contour tool; untuk membuat suatu bentuk garis luar pada suatu objek menggunakan bentuk dasarnya.
Interactive distortion tool; untuk melakukan penyimpangan pada suatu objek, tool ini mempunyai 3 bentuk penyimpangan dasar yaitu: Push and Pull Distortion, Zipper Distortion, atau Twister Distortion.
Interactive drop shadow tool; untuk memberikan bayangan pada suatu objek.
Interactive envelope; untuk menyimpangkan suatu objek dengan cara men-drag node.
Interactive extrude; untuk membuat suatu ilusi kedalaman pada objek.
Interactive transparency tool; untuk membuat objek menjadi transparan.

Color Eyedropper tool; untuk memilih dan menyalin properti pada objek, seperti halnya fill, ketebalan garis, ukuran, dan efek, dari suatu objek pada jendela gambar, yang disertai tampilan code HTML warna
Attributes Eyedropper tool; untuk memilih dan menyalin properti pada objek, seperti halnya fill, ketebalan garis, ukuran, dan efek, dari suatu objek pada jendela gambar.
Paintbucket tool; untuk objek properti, seperti halnya fill, ketebalan garis, pada suatu objek dalam jendela gambar setelah anda memilih properti ini dengan menggunakan Color Eyedropper tool atau Attributes Eyedropper tool

Outline tool; Ketika kita memilih tool ini flyout akan muncun dan memberikan akses cepat ke beberapa fasilitas, seperti kotak dialog Outline Pen dan Outline Color

Fill tool; seperti halnya Outline tool ketika kita memilih Fill tool ini flyout akan muncul dan memberikan akses cepat ke beberapa fasilitas, seperti ke kotak dialog Fill (Uniform Fill, Fontain Fill, dsb)

Interactive fill tool; untuk memberi warna dengan beberapa variasi  gradasi fill
Interactive mesh tool; untuk memberi warna gradasi fill menggunakan garis (grid) yang terdiri dari beberapa node.

A. Titel Bar

Adalah salah satu bar pada coreldraw yang merupakan nama file pada aplikasi aktif suatu halaman kerja. Dimana pada saat Anda pertama kali membuka halaman baru, nama file tersebut adalah CorelDraw X6  [Untitled 1]. Dan nama file tersebut akan berubah secara otomatis setelah Anda menyimpan atau melakukan save pada kotak dialog save drawing dalam kotak file name halaman kerja tersebut sesuai dengan nama yang telah Anda beri.
Pada title bar bagian sebelah kanan terdapat tiga tombol control, yaitu:
  • minimize, berfungsi untuk menyembunyikan sementara aplikasi coreldraw pada layar dan menyimpannya di bar windows.
  • Restore down/maximize, berfungsi untuk memperkecil tampilan aplikasi coreldraw pada layar dan mengembalikannya ke halaman penuh pada layar.
  • Close, berfungsi untuk menutup aplikasi coreldraw.
B. Menu Bar 

Adalah beberapa perintah pada coreldraw yang didalamnya terdapat submenu kumpulan perintah lain. Anda bisa menggunakannya dengan cara klik menu yang Anda perlukan atau menggunakan tombol shortcut dengan keyboard. Misalnya Anda akan membuka halaman baru, maka yang Anda lakukan disini adalah dengan cara klik menu File, lalu pilih submenuOpen. Atau dengan menekan dan menahan tombol Ctrl lalu tekan O pada keyboard(Ctrl+O).



C. Toolbar
Adalah beberapa perintah berupa icon gambar dengan tampilan sesuai fungsinya yang tersedia dalam menu bar.

D. Toolbox

Adalah salah satu jenis toolbar yang berfungsi untuk membuat atau mengedit gambar. Diantara tool-tool yang terdapat dalam toolbox, ada beberapa tool yang memiliki flyout menu dengan ditandai sebuah gambar tanda panah kecil di pojok kanan bawah pada tool tersebut. Untuk menampilkan flyout menu tersebut Anda bisa melakukannya dengan cara klik dan menahannya beberapa saat hingga keluar tool baru yang tersembunyi di dalamnya.
Dibawah ini adalah penjelasan fungsi tool yang berada dalam toolbox:


a. Pick Tool (V)
Berfungsi untuk memilih, memiringkan / memutar, serta mengubah ukuran gambar.

b. Shape Edit Tool
·  Shape Tool (F10), berfungsi untuk merubah bentuk gambar.
·  Smudge Brush Tool, berfungsi untuk membuat efek distorsi pada obyek garis.
·  Roughen Brush Tool, berfungsi untuk mengubah bagian outline pada garis vektor dari sebuah gambar.
·  Free Transform Tool (E), berfungsi untuk memutar gambar dengan bebas.
c. Croop Tool
·  Croop Tool, berfungsi untuk memotong dan mengambil bagian gambar yang terseleksi dari gambar bitmap, dan membuang bagian gambar yang tidak terseleksi.
·  Knife Tool (C), berfungsi untuk memotong gambar.
·  Eraser Tool (X), berfungsi untuk menghapus bagian dari sebuah gambar yang tidak diperlukan.
·  Firtual Segment Delete, berfungsi untuk memotong bagian gambar yang berpotongan dengan gambar lain.
d. Zoom Tool
·  Zoom Tool (Z), berfungsi untuk memperbesar atau memperkecil tampilan gambar.
·  Pan Tool (H), berfungsi untuk memindahkan tampilan gambar pada layar.


e. Freehand Tool
·  Freehand Tool, berfungsi untuk menggambar kurva dan segmen garis lurus.
·  2-Point Line Tool, berfungsi untuk menggambar garis lurus dengan cara menariknya dari titik awal ke titik akhir.
·  Bezier Tool, berfungsi untuk menggambar kurva satu segmen pada satu waktu.
·  Artistic Media Tool (I), berfungsi untuk menambahkan brush, menyemprot, serta menambahkan efek kaligrafi dengan menggunakan freehand stroke.
·  Pen Tool, berfungsi untuk menggambar kurva dalam segmen, dan setiap segmen preview gambar.
·  B-Spline Tool, berfungsi untuk menggambar garis lengkung dengan menetapkan titik kontrol yang membentuk kurva.
·  Polyline Tool, berfungsi untuk menggambar kurva yang terhubung, dan garis lurus dalam satu tindakan berkesinambungan.
·  3-Point Curve, menggambar kurva dengan menariknya dari titik awal ke titik akhir kemudian menuju posisi titik pusat.
f. Smart Fill Tool 
·  Smart Fill Tool, berfungsi untuk membuat obyek dari dua gambar yang tupang tindih dan menerapkan obyek tersebut.
·  Smart Drawing (Shift+S), berfungsi untuk mengkonversi freehand stroke dengan membentuk dasar-dasar atau kurva yang diperhalus.
g. Rectangle Tool (F6) 
·  Rectangle Tool (F6), berfungsi untuk menggambar kotak dan persegi panjang dengan menariknya dalam halaman gambar.
·  3-Point Rectangle, berfungsi untuk menggambar kotak dan persegi panjang dengan dasar 3 titik. Yaitu dengan menariknya dari titik awal ke titik akhir kemudian menuju posisi titik pusat.
h. Ellips Tool (F7)
·  Ellips Tool (F7), berfungsi untuk menggambar objek berbentuk  lingkaran dan elips dengan menariknya dalam halaman gambar.
·  3-Point Ellips, berfungsi untuk menggambar objek berbentuk lingkaran dan elips dengan dasar 3 titik. Yaitu dengan menariknya dari titik awal ke titik akhir kemudian menuju posisi titik pusat.
i. Polygon Tool (Y)
·  Polygon Tool (Y), berfungsi untuk menggambar poligon dengan menariknya dalam halaman gambar.
·  Star Tool, berfungsi untuk menggambar objek berbentuk bintang.
·  Complex Star Tool, berfungsi untuk menggambar bintang yang memiliki sisi berpotongan.
·  Graph Paper Tool(D), berfungsi untuk menggambar grid.
·  Spiral Tool (A), berfungsi untuk menggambar spiral simetris dan logaritmik. 
 j. Basic Shapes Tool 
·  Basic Shapes Tool, berfungsi untuk menggambar objek berbentuk lingkaran, silinder, hati dan sebagainya.
·  Arrow Shapes Tool, berfungsi untuk membuat gambar objek berbentuk anak panah dengan berbagai arah.
·  Flowchart Shapes Tool, berfungsi untuk menggambar simbol flowchart.
·  Banner Shapes, berfungsi untuk membuat gambar objek berbentuk pita dan ledakan.
·  Callout Shapes, berfungsi untuk membuat gambar objek berbentuk gelembung atau label yang biasanya dibuat untuk keterangan sesuatu.
k. Text Tool (F8)
Berfungsi untuk membuat dan mengedit teks / tulisan dan paragraf.

l. Table Tool
Berfungsi untuk membuat, memilih dan mengedit gambar tabel.

m. Parallel Dimension Tool
·  Parallel Dimension Tool, berfungsi untuk menggambar garis miring dimensi.
·  Horizontal or Vertical Dimension Tool, berfungsi untuk membuat gambar horizontal atau vertical dimensi.
·  Angular Dimension Tool, berfungsi untuk menggambar garis dimensi sudut.
·  Segment Dimension Tool, berfungsi untuk menampilkan jarak antara node terakhir pada segmen tunggal atau beberapa.
·  3-Point Callout, berfungsi untuk menggambar callout dengan dua segmen garis terdepan.
n. Straight-Line Connector Tool
·  Straight-Line Connector Tool, berfungsi untuk menggambar garis lurus untuk menghubungkan dua buah objek.
·  Right-Angle Connector Tool, berfungsi untuk membuat gambar sudut kanan untuk menghubungkan dua buah objek. 
·  Right-Angle Round Connector Tool, berfungsi untuk menggambar sudut siku-siku dengan sudut ronded untuk menghubungkan dua buah objek.
·  Edit Anchor, berfungsi untuk memodifikasi titik garis konektor dalam gambar.
o. Blend Tool 
·  Blend Tool, campuran objek dengan menciptakan perkembangan objek peralihan dan warna.
·  Contour Tool, berfungsi untuk menerapkan serangkaian bentuk konsentris yang menyebar ke dalam atau keluar obyek.
·  Distort Tool, berfungsi untuk transportasi objek dengan menerapkan push dan pull, zipper atau efek twister.
·  Drop Shadow Tool, berfungsi untuk menambah efek bayangan dibelakang atau di bawah sebuah gambar.
·  Envelope Tool, berfungsi untuk mengubah bentuk objek dengan menerapkan dan menyeret node.
·  Extrude Tool, berfungsi untuk menerapkan efek 3D untuk objek dalam menciptakan ilusi kedalaman.
·  Transparency Tool, berfungsi untuk mengungkap area gambar dibawah objek.
p. Color Eyedropper Tool 
·  Color Eyedropper Tool, berfungsi untuk menunjukan sampel warna dan menerapkannya pada objek.
·  Attribute Eyedropper Tool, berfungsi untuk menyalin objek atribut seperti isi, outline, ukuran, dan efek, serta menerapkannya ke objek lain.
q. Outline Pen (F12)
·  Outine Pen (F12), berfungsi untuk menetapkan garis besar sifat seperti ketebalan baris, sudut bentuk dan jenis arrow.
·  Outline Colors (Shift+F12), berfungsi untuk memilih warna outline dengan menggunakan color viewer dan color palettes. 
·  No Outline, berfungsi untuk menghapus outline dari objek yang dipilih. 
·  Hairline Outline, berfungsi untuk membuat outline tipis pada sebuah objek. 
·  Color, berfungsi untuk menetapkan pilihan warna secara detail untuk sebuah gambar yang dipilih. 
r. Fill Tool 
·  Uniform Fill (Shift+F11), berfungsi untuk memilih warna isi yang solid untuk suatu benda dengan menggunakan color palettes, color viewers, color harmonies, atau color blends.
·  Fountain Fill (F11), berfungsi untuk mengisi objek dengan sebuah gradien warna atau bayangan.
·  Pattern Fill, berfungsi untuk menerapkan pola preset pattern fill ke objek atau membuat pola kustom pattern fill.
·  Texture Fill, berfungsi untuk menerapkan preset texture Fill pada objek untuk menciptakan ilusi dari berbagai tekstur, seperti air, awan dan batu. 
·  PostScript Fill, berfungsi untuk menerapkan tekstur yang cukup rumit untuk obyek.
·  No Fill, berfungsi untuk menghapus fill pada objek.
·  Color, berfungsi untuk mengatur pilihan warna pada sebuah objek.
s. Interactive Fill Tool 
·  Interactive Fill Tool (G), berfungsi untuk membuat fill secara dinamis dengan menggunakan penanda di halaman gambar dan property bar untuk mengubah sudut, titik tengah, dan warna.
·  Mesh Fill (M), berfungsi untuk mengisi sebuah objek dengan cara pencampuran beberapa warna atau bayangan diatur grid mesh. 
E. Ruler
Terdapat dua macam ruler pada coreldraw, yaitu ruler vertikal dan ruler horizontal. Masing-masing ruler tersebut dapat membuat sebuah guideline dengan cara menarik atau dragging menggunakan Pick Tool ke posisi yang di butuhkan dalam halaman gambar.

F. Guidelines

Berfungsi untuk mengatur penempatan objek gambar pada halaman. Ada 3 macam guideline yang terdiri dari horizontal, vertical, dan miring. Anda dapat mengaturnya dengan memberi warna, memilih, memindahkan, memutar, mengunci, dan lain-lain sesuai dengan keperluan.

G. Status Bar
Berfungsi untuk menampilkan berbagai informasi yang berhubungan dengan desain yang sedang dikerjakan.

H. Color Palette
Berfungsi untuk mengubah warna fill atau outline sebuah objek berupa pilihan warna yang ter

A.Menu Bar
Menu bar adalah barisan menu yang menampilkan perintah-perintah yang digunakan untuk mengatur dan mengolah obyek. Masing–masing menu mempunyai submenu dan perintah. Pada modul ini dijelaskan fungsi sub–submenu yang sering digunakan dalam perangkat pengolah grafis CorelDraw X3.

1. File
• New : Membuat lembar kerja baru
• New From Template : Membuat lembar kerja dari template
• Open : Membuka lembar kerja yang tersimpan
• Close : Menutup lembar kerja
• Close All : Menutup semua halaman lembar kerja
• Save : Menyimpan lembar kerja
• Save As : Menyimpan lembar kerja baru atau dengan nama lain
• Import : Meyisipkan objek dari file lain (bukan corel) kedalam lembar kerja
• Export : Mengirim lembar kerja ke file lain (bukan corel)
• Export Office : Mengirim lembar kerja ke Ms. Office
• Send To : Mengirim lembar kerja ke dekstop, mail, my document
• Print : Mencetak lembar kerja
• Print Preview : Melihat lembar kerja yang akan dicetak
• Print Setup : Mengatur lembar kerja yang akan dicetak
• Publish To Web : Menjadikan file web
• Publish To PDF : Menjadikan file pdf
• Recent Files : Membuka file yang telah dibuka
• Document Info : Informasi lembar kerja
• Exit : Keluar program CorelDRAW X3


2. Edit
• Undo : Kembali ke kondisi sebelumnya
• Redo : Menuju ke kondisi berikutnya
• Cut : Memotong objek atau teks
• Copy : Menyalin objek atau teks
• Paste : Meletakan hasil copy atau paste
• Insert Barcode : Menyisipkan barcode dalam lembar kerja
• Insert New Object : Menyisipkan objek baru
• Properties : Menampilkan keterangan dari objek.

3. View
• Full-Screen Preview : Menampilkan lembar kerja pada layar monitor secara penuh
• Guidelines : Menampilkan garis bantu
• Grid : Menampilkan grid (kotak-kotak) pada lembar kerja
• Rulers : Menampilkan pengaris

4. Layout
• Insert Page : Menambahkan halaman lembar kerja
• Rename Page : Menganti nama halaman lembar kerja
• Delete Page : Menghapus halaman lembar kerja
• Got To Page : Loncat ke halaman .....
• Page Setup : Mengatur halaman lembar kerja
• Page Background : Mengatur layar lembar kerja

5. Arrange
• Group : Menjadikan satu semua objek yang dipilih
• Ungroup : Memisahkan kumpulan objek
• Ungroup All : Memisahkan kumpulan – kumpulan objek
• Lock Object : Mengunci objek agar tidak dapat dipindahkan
• Unlock Object : Membuka kunci objek
• Unlock All Object : Membuka semua kunci objek


6. Effects
• Artistic Media : Memberi efek objek artistic media
• Blend : Memberi efek objek blend
• Contour : Memberi efek objek contour
• Envelope : Memberi efek objek envelope
• Extrude : Memberi efek objek extrude
• Bevel : Memberi efek objek bevel
• Lens : Memberi efek objek lensa

7. Text
• Character Formatting : Memformat teks
• Paragraph Formatting : Memformat paragraph
• Tabs : Memformat tabs
• Columns : Memformat kolom
• Bulets : Memformat bullet
• Drop Cap : Memformat drop cap
• Edit Text : Mengedit text
• Insert Symbol Characters : Memasukan teks symbol


B. Standard Toolbar

Standard Toolbar merupakan kumpulan dari ikon-ikon yang berfungsi untuk pengolahan layar utama CorelDRAW X3, misalnya untuk membuat lembar kerja baru, membuka lembar kerja yang telah disimpan, mencetak lembar kerja.


• New (Ctrl+N): Membuat lembar kerja baru
• Open (Ctrl+O): Membuka dokumen lembar kerja
• Save (Ctrl+S) : Menyimpan lembar kerja
• Print (Ctrl+P) : Mencetak lembar kerja
• Cut (Ctrl+X) : Memotong objek
• Copy (Ctrl+C) : Menyalin objek
• Paste (Ctrl+V) : Meletakan data hasil menyalin
• Undo : Kembali kekondisi sebelumnya
• Redo : Menuju kondisi berikutnya
• Import (Ctrl+I): Memasukan/menyisipkan objek kedalam lembar kerja
• Export (Ctrl+E): Mengirim lembar kerja ke file lain
• Application launcher : Membuka CorelDRAW, CorelPHOTO_PAINt,
• CorelBARCODE, CorelCAPTURE
• Corel online : Menuju website corel
• Zoom level : Pengatur besar tampilan lembar kerja pada area kerja


C. Tool Box

Toolbox merupakan kumpulan tombol yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi obyek. Secara default toolbox terletak di bagian kiri lembar kerja. Dengan fasilitas toolbox anda dapat memodifikasi obyek, seperti mengubah bentuk obyek, mendistorsi obyek, mewarnai obyek, memberikan efek – efek tertentu dan sebagainya.


• Pick tool : Untuk memilih objek, memindah objek,memutar objek , mengubah ukuran objek dan lain – lain
• Shape tool : Untuk mengubah bentuk objek, seperti melengkung garis kurva, mengeser dan menghapus node edit, dan lain-lain
• Smudge brush : Untuk mendistorsi suatu objek dengan klik dan geser pada garis objek tersebut
• Roughen brush : Untuk mencacah objek kurva
• Free transform tool : Untuk memutar objek secara bebas
• Crop tool : Untuk memotong objek dengan menyeleksinya terlebih dahulu
• Knife tool : Untuk memotong objek secara langsung
• Eraser tool : Untuk menghapus objek seperti menggunakan alat penghapus
• Virtual segment delete : Untuk menghapus objek tertentu
• Zoom : Untuk memperbesar tampilan lembar kerja
• Hand tool : Untuk menggeser lembar kerja seperti menggunakan tangan
• Freehand tool : Untuk membuat garis bebas seperti menggambar dengan pensil
• Bezier tool : Untuk membuat garis kurva lengkung maupun garis lurus dengan klik atau klik dan geser
• Artistic media tool : Untuk membuat garis artistik seperti menggunakan spidol kaligrafi.
• Pen tool : Memiki fungsi yang sama dengan Bezier Tool, yaitu untuk menggambar objek kurva lengkung atau garis lurus. Bedanya,kalau Pen Tool saat membuat titik-titik penghubung diikuti garis lurus tetapi pada Bezier Tool tidak.
• Polyline tool : Berfungsi sama dengan Freehand Tool, digunakan untuk menggambar objek bebas. Bedanya kalau menggambar dengan Polyline Tool maka saat anda mengeklik titik kedua dari objek yang dibuat maka masih ada garis yang mengikuti arah panah mouse, sementara Freehand Tool tidak.
• Point curve tool : Untuk menggambar garis kurva lengkung dengan langkah simple
• Interactive conector tool : Untuk menghubungkan satu objek dengan objek lain
• Dimension tool : Untuk membuat garis dimensi dengan alat bantu untuk mengukur tinggi objek
• Smart fiil tool : Untuk memberi warna pada objek tertutup dengan cepat. Tombol ini juga menghasilkan bentuk objek baru sesuai dengan bidang yang diberi warna
• Smart drawing tool : Untuk menggambar garis bebas yang dapat dikenali dengan bentuk dasar objek dan selanjutnya akan dikonversi secara otomatis oleh CoreDRAW menjadi suatu bentuk objek tertentu.
• Rectangle tool : Untuk menggambar objek persegi panjang atau bujur sangkar
• 3 point rectangle tool : Untuk menggambar objek persegi empat atau bujur sangkar dengan tiga titik point
• Ellipse tool : Untuk menggambar objek lingkaran
• 3 point ellipse tool : Untuk membuat objek elips dengan tiga titik point
• Polygon tool : Untuk membuat objek polygon
• Star tool : Untuk menggambar objek bentuk bintang
• Complex star tool : Untuk menggambar objek bintang yang lebih komplek dibanding hasil Star Tool
• Graph paper tool : Untuk membuat kertas grafik atau table
• Spiral tool : Untuk menggambar objek bentuk spiral
• Basic shape : Untuk menggambar bentuk objek yang telah disediakan CorelDRAW X3
• Arrow shapes : Untuk menggambar berbagai variasi bentuk objek anak panah
• Flow chart shapes : Untuk menggamabar berbagai variasi bentuk objek diagram alur yang telah disediakan CorelDRAW X3
• Banner shapes : Untuk menggambar berbagai bentuk baner yang telah disediakan
• Callout shapes : Untuk menggambar berbagai variasi bentuk objek untuk teks keterangan gambar
• Text tool : Untuk mengetik teks di dalam lembar kerja.
• Interactive blend tool : Untuk membaurkan dua objek atau lebih
• Interactive contour tool : Untuk membuat garis – garis kontour objek
• Interactive distortion tool : Untuk mendistorsi objek seolah – olah objek mendapat gesekan atau tekanan dari objek yang lain
• Interactive drop shadow tool : Untuk memberi efek bayangan pada objek
• Interactive envelope tool : Untuk melipat/mengubah bentuk objek dengan car menggeser handle
• Interactive extrude tool : Untuk mengubah objek menjadi 3 dimensi
• Interactive transparency tool : Untuk membuat warna objek menjadi transparan
• Eyedropper tool : Untuk mengambil warna dari objek tertentu
• Paintbucket tool : Untuk mewarnai sebuah objek setelah mengambil warna dari objek lain menggunakan eyedropper tool
• Outline tool : Untuk mengatur pembuatan garis outline. Tombol ini mempunyai pilihan tombol lain yang berfungsi untuk mewarnai dan mengubah ukuran objek garis
• Fill tool : Untuk mewarnai bidang objek. Tombol ini mempunyai pilihan tombol lain yang berfungsi untuk mengisi atau menghapus warna bidang objek
• Interactive fill tool : Untuk mewarnai bidang objek dengan berbagai macam pilihan warna
• Interactive mesh fill tool : Untuk memecah warna dalam sebuah objek


D. Property Bar

Property Bar merupakan baris perintah yang unik karena tampilannya akan selalu berubah dan perintah-perintah yang ada di dalamnya akan menyesuaikan dengan icon yang sedang aktif pada tool Box. Misalnya, tool Box sedang aktif pada Zoom Tool akan memunculkan property dari Zoom tool. Demikian juga dengan tool–tool yang lain. Di sini kita akan dapat lebih cepat dalam mengakses perintah-perintah yang berhubungan dengan tool yang sedang aktif.


• Paper type/size : Untuk mengatur tipe/ukuran kertas/lembar kerja secara default
• Paper widht and hight : Untuk mengatur ukuran kertas/lembar kerja
• Potrait : Untuk mengatur posisi kertas berdiri/memanjang
• Landscape : Untuk mengatur posisi kertas tidur/melebar
• Drawing unit : Untuk mengatur satuan ukuran yang digunakan
• Zoom level : Untuk mengatur tampilan lembar kerja
• Zoom in : Untuk membesarkan tampilan lembar kerja
• Zoom out : Untuk mengecilkan tampilan lembar kerja
• Zoom page : Untuk menampilkan semua lembar kerja
• Zoom to page width : Untuk memperbesar lebar halaman
• Zoom to page height : Untuk memperbesar tinggi halaman
• Object(s) position : Untuk mengatur posisi objek pada lembar kerja
• Object(s) size : Untuk mengatur ukuran objek
• Scale factor : Untuk mengatur skala ukuran objek
• Angle of rotation : Untuk mengatur posisi kemiringan objek
• Miror : Untuk membalikan objek
• Start arrowhead selector, Outline style selector, End arrowhead selector : Untuk memberikan berbagai bentuk ujung garis
• Outline width : Untuk memberikan berbagai ukuran ketebalan garis
• Free hand smoting : Untuk mengatur kehalusan dari Freehand Tool
• Rectangle corner roundness : Untuk mengatur sudut – sudut pada objek persegi empat
• Ellipse : Untuk membuat bentuk elipse pada Elippse Tool
• Pie : Untuk membuat bentuk Pie pada Elippse Tool
• Arc : Untuk membuat bentuk Arc pada Elippse Tool
• Starting and ending angle : Untuk menentukan titik mulai dan akhir untuk Ellipse Tool
• Number of point or side on polygon : Untuk mengatur jumlah sisi yang akan digunakan pada polygon tool
• Warp paragraf text : Untuk memasukan paragraph
• To front of layer : Untuk menampilkan objek di atas layar
• To back of layer : Untuk menyembunyikan objek di bawah layar
• Convert to curves : Untuk mengubah objek menjadi kurva
• Font list : Untuk memilih jenis huruf pada Text Tool
• Font size : Untuk mengatur besar huruf pada Property Bar Text Tool
• Bold : Untuk menebalkan huruf pada Property Bar Text Tool
• Italic : Untuk memiringkan huruf pada Property Bar Text Tool
• Underline : Untuk memberikan garis bawah huruf pada Property Bar Text Tool
• Horizontal alignment : Untuk meratakan tulisan horizontal
• Show/hide bullet : Untuk menampilkan bullet
• Show/hide drop cap : Untuk menampilkan drop cap
• Character formatting : Untuk mengatur huruf
• Edit text : Untuk mengatur tulisan

Kamis, 18 Juni 2020

Cara Membuat Website Desa, Manfaat & Contohnya

Potensi desa di Indonesia masih cukup besar sehingga perlu terus dikembangkan. Tidak hanya dengan pembangunan infrastruktur, namun juga dengan promosi potensi desa yang berkelanjutan. Salah satu cara melakukannya adalah melalui website desa.  
Pada artikel ini, kami akan menjelaskan cara membuat website desa dan manfaat memiliki website untuk kemajuan desa Anda.

Apa itu Website Desa?

Website desa adalah sebuah website yang dibuat untuk menampilkan informasi tentang suatu desa secara online.
Sebelumnya, pengembangan desa melalui website belum banyak dilakukan. Salah satu kendalanya adalah belum diaturnya penggunaan domain yang sesuai. Domain go.id milik pemerintah hanya dapat digunakan hingga tingkat kabupaten/kota. Jadi, website desa tidak dapat menggunakannya. 
Setelah lahirnya undang-undang tentang desa, membangun website desa bukan lagi hal yang sulit. Terutama dengan ditentukannya domain desa.id yang khusus digunakan untuk membuat website desa. 
Selain itu, ketersediaan dana desa yang cukup membuat pengembangan desa secara online kian mudah dilakukan. 
Sayangnya, pemanfaatannya masih belum maksimal. Faktanya, hanya 3,5% desa di Indonesia yang sudah memiliki website. Artinya potensi desa di Indonesia banyak yang belum digali dengan baik. 
Nah, jika desa Anda belum memiliki website, Anda bisa mengikuti panduan kami untuk membuat website desa yang baik.

Cara Membuat Website Desa

Berikut ini adalah langkah membuat website desa dengan mudah:

1. Mendaftarkan Domain desa.id

Pendaftaran domain desa.id harus dilakukan oleh aparat yang berwenang atau yang ditunjuk dengan surat kuasa. Silakan koordinasikan terlebih dahulu kepada pemerintah desa Anda. 
Kemudian, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
Masuk ke halaman domain.go.id.
Silakan login jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum, lakukanlah pendaftaran terlebih dahulu agar dapat masuk ke langkah selanjutnya.
Silakan ikuti semua tahapan pengisian data yang diperlukan untuk pembuatan akun tersebut. Setelah selesai, silakan klik Submit
Anda akan diminta menunggu proses verifikasi data hingga maksimal 4 hari. Email verifikasi akan dikirimkan ke PNSmail Anda. 
Setelah berhasil login dengan akun Anda, pilih menu Pendaftaran Domain. Kemudian, cek ketersediaan nama domain desa.id yang akan digunakan. Beberapa pilihan nama yang bisa Anda gunakan adalah:
Jika domain yang Anda inginkan tersedia, Anda bisa menentukan durasi penggunaan domain. Pendaftaran untuk satu tahun tidak dipungut biaya, sedangkan untuk 2 tahun, biayanya Rp55.000
Lanjutkan proses pengisian data dan pastikan semua informasi yang dibutuhkan Anda isi dengan benar. Jika sudah, pilih Confirm lalu klik Submit
Pada tahapan selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah berkas pendukung berupa:
  • SK Pengangkatan Kepala Desa
  • Surat Kuasa kepada Perangkat Desa
  • Surat Permohonan yang ditandatangani Kepala Desa
  • Kartu Identitas yang masih berlaku
Setelah tahapan unggah berkas selesai, Anda bisa menunggu proses verifikasinya terlebih dahulu.

2. Memilih Layanan Hosting Indonesia

Anda perlu memastikan domain desa Anda telah terverifikasi sebelum masuk ke langkah memilih layanan hosting. Hal ini penting karena tahapan berlangganan hosting membutuhkan nama domain tersebut. 
Kenapa layanan hosting diperlukan? 
Hosting berfungsi untuk menyimpan semua file pada sebuah server sehingga website Anda bisa diakses secara online. 
Menurut ketentuan, Anda hanya dapat menggunakan layanan hosting yang berada di wilayah Indonesia untuk website desa Anda. Niagahoster merupakan penyedia layanan hosting dengan server yang berada di Indonesia.
Karena sebagian besar pengunjung nantinya berasal dari Indonesia, menggunakan server yang berada di Indonesia akan memberikan kecepatan dan kemudahan akses website desa Anda. 
Dilansir dari Niagahoster.co.id

Mode WISP Pada Router Tenda

Dilansir dari http://citrajaya.net/ - Secara Umum pengertian dari Wireless Internet Service Provider (WISP) adalah penyedia layanan Internet yang memungkinkan pengguna untuk terhubung Internet Service Provider melalui koneksi Wireless/WiFi.

WISP

Mode WISP pada Router Tenda
Mode WISP (Wireless Internet Service Provider) uniq ini mungkin hanya ada pada router Tenda dan tidak semua router memilikinya. Menerima singnal WiFi sekaligus memancarkan kembali melalui signal WiFi.

wisp 3

Hampir serupa dengan prinsip kerja repeater, kemudahan yang diberikan mode ini yaitu, anda tinggal pilih menu WISP, Select WIFI Network, mengetahui nama SSID-nya dan memasukkan wireless key (password) yang sama dengan AP outdoor milik ISP tersebut. Selanjutnya router akan memancarkan Signal WiFi dengan SSID (Service Set Identifier) sendiri di rumah anda dengan kualitas sinyal yang lebih baik.
WISP
Pada mode WISP, IP Address WLAN tidak satu segmen dengan IP Address ISP (WAN) alias beda segmen dan memiliki SSID sendiri. mungkin mode WISP ini bisa di sebut mode AP Client Router yang outputnya 2, LAN & WLAN.

Rabu, 17 Juni 2020

ISTILAH DALAM ILMU AGRARIA

HM, HGB, HP, HPL, HGU, Hukum agraria 

Pengertian Hak Milik

Hak Milik adalah hak atas tanah yang turun temurun, terkuat dan terpenuh. Kata “terkuat” dan “terpenuh” tidak berarti bahwa hak milik itu merupakan hak yang mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan tidak terbatas seperti Hak Eigendom, akan tetapi kata terkuat dan terpenuh itu dimaksudkan untuk membedakan dengan hak-hak lainnya, yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah maka Hak Milik yang terkuat dan terpenuh.
 
Sifat Hak Milik
(1) merupakan hak yang tekuat, artinya Hak Milik tidak mudah hapus dan musnah serta mudah dipertahankan terhadap hak pihak lain, oleh karena itu harus didaftarkan menurut PP No. 24/1997.
(2) terpenuh, ini menandakan kewenangan pemegang hak milik itu paling penuh dengan dibatasi ketentuan pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial tanah.
(3) turun temurun, berarti jangka waktunya tidak terbatas, dapat beralih karena perbuatan hukum dan peristiwa hukum.

Hak Milik adalah hak atas tanah, karena itu tidak meliputi pemilikan kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi dan yang ada di bawah/di dalamnya.
Subyek Yang Menjadi Pemegang Tanah Hak Milik
(1) Menganut asas kewarganegaraan dan asas persamarataan bagi pria dan wanita (pasal 9 UUPA);
(2) Asas umum: Perorangan (pasal 20 ayat 1 UUPA);
(3) Warganegara Indonesia merupakan pelaksana asas kebangsaaan sebagai salah satu dasar UUPA (pasal 21 ayat 1 UUPA);
(4) WNI Tunggal (asas khusus). UUPA memandang seorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan (dwikewarganegaraan/bipatride) sebagai orang asing (pasal 21 ayat 4 UUPA), karena pada saat lahirnya UUPA masih dikenal dwi-kewarganegaraan.
(5) Badan-badan Hukum tertentu (pasal 21 ayat 2 UUPA) yang berdasarkan PP 38/1963 dapat mempunyai Hak Milik, yaitu:
a. Bank-bank Pemerintah;
b. Badan-badan Koperasi Pertanian;
c. Badan-badan Sosial;
d. Badan-badan Keagamaan.
 
Permasalahan Hukum
(1) Larangan pemindahan Hak Milik kepada warga negara asing, badan hukum Indonesia (kecuali yang ditetapkan dalam PP No. 38/1963) dan badan hukum asing (pasal 26 ayat 2 UUPA);
(2) Peristiwa hukum yang menyebabkan beralihnya Hak Milik kepada pihak-pihak yang tidak berwenang sebagai pemegang Hak Milik seperti warga negara asing, masih diakui/diperbolehkan oleh UUPA dengan syarat orang asing tersebut tidak boleh memegang Hak Milik itu lebih dari 1 tahun dan harus mengalihkannya kepada pihak yang memenuhi syarat.
Peristiwa hukum yang menyebabkan berakhirnya Hak Milik kepada WNA adalah:
a. Percampuran harta karena perkawinan campuran;
b. Pewarisan tanpa wasiat (pewarisan ab intestato);
c. WNI kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (peralihan
dari WNI menjadi WNA).

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara selama jangka waktu tertentu guna usaha pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan

Jangka waktu HGU

(1) Tanaman keras: 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi;
(2) Tanaman muda: 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi.

Sesudah jangka waktu dan perpanjangan tersebut berakhir, pemegang hak dapat mengajukan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama.

Syarat permohonan perpanjangan dan pembaharuan HGU:
(1) tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
(2) syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
(3) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU;
(4) diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU
tersebut.
 
Subyek HGU
(1) Warganegara Indonesia;
(2) Badan Hukum Indonesia;
(3)Untuk meningkatkan penanaman modal asing dalam sektor perkebunan ditetapkan berdasarkan Keppres No. 23/1980, bahwa Hak Guna Usaha dapat langsung diberikan kepada perusahaan PMA yang berbentuk Perusahaan Patungan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Kewajiban dan Hak Pemegang HGU
Pemegang HGU berkewajiban untuk :
(1) Membayar uang pemasukan kepada Negara;
(2) Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
(3) Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
(4) Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU;
(5) Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU;
(7) Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada Negara sesudah HGU tersebut hapus;
(8) Menyerahkan sertipikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Pemegang HGU berhak untuk :
(1) Menguasai dan mempergunakan tanahnya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perikanan dan atau peternakan;
(2) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah HGU untuk mendukung pelaksanaan usaha pada nomor (1).
Luas Tanah HGU
Minimum 5 hektar (pasal 28 UUPA jo. Pasal 5 PP 40/1996)

(2) Maksimum :
- untuk perorangan: 25 hektar;
- untuk badan hukum: ditetapkan oleh Menteri Agraria dengan pertimbangan dari pejabat yang berwenang dan luas tanah yang diperlukan untuk usaha tersebut.
Peralihan Hak Guna Usaha
(1) jual beli;
(2) tukar menukar;
(3) penyertaan dalam modal;
(4) hibah;
(5) pewarisan.

Peralihan tersebut harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Peralihan karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah dilakukan dengan akta PPAT.
(PPAT HGU ADALAH DIREKTUR PENDAFTARAN TANAH-BPN PUSAT,….. BUKAN PPAT BIASA)

Sedangkan jual beli melalui lelang dibuktikan dengan Berita Acara Lelang, dan peralihan karena pewarisan dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (pasal 35 ayat 1 UUPA).

Pengertian bukan miliknya sendiri, berarti HGB dapat lahir dari:

pemberian/permohonan hak (HGB-HAT PRIMER)
Perjanjian pembebanan HGB di atas tanah Hak Milik kepunyaan orang lain (HGB-HAT SKUNDER)

Luas Tanah HGB:
Tidak ada pembatasan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan hanya ada ketentuan bahwa apabila satu keluarga telah mempunyai 5 (lima) sertipikat tanah maka untuk setiap perubahannya harus mendapat izin dari BPN.
JANGKA WAKTU HGB
- Untuk HGB di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, maksimum 30 tahun
dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi (pasal 35 ayat 1 UUPA jo. Pasal 25 PP 40/1996);
- Sedangkan untuk HGB di atas tanah Hak Milik, paling lama 30 tahun (pasal 29 ayat 1 PP
40/1996).

Atas kesepakatan pemegang Hak Milik dan pemegang HGB, maka HGB atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan akta PPAT dan didaftar di Kantor pertanahan.
Sesudah jangka waktu dan perpanjangan tersebut berakhir, pemegang HGB di atas tanah Negara dapat mengajukan pembaharuan hak.

Adapun syarat permohonan perpanjangan dan pembaharuan HGB:
(1) tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pem-
berian hak tersebut;
(2) syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
(3) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGB;
(4) tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan;
(5) permohonan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu
HGB tersebut.

Untuk perpanjangan atau pembaharuan HGB atas tanah Hak Pengelolaan, selain dengan syarat tersebut di atas, harus dengan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Kewajiban dan Hak Pemegang HGB
Kewajiban:
(1) Membayar uang pemasukan kepada Negara;
(2) Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukkan;
(3) Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian hidup;
(4) Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena Keadaan geografis atau sebab lain;
(5) Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang
Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah HGB tersebut hapus;
(6) Menyerahkan sertipikat HGB yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Pemegang HGB berhak untuk :
(1) Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya; serta
(2) Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
Hapusnya HGB
Jangka waktunya berakhir;
Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi;
Dilepaskan secara suka rela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
Dicabut untuk kepentingan umum (UU No. 20/1961);
Tanahnya ditelantarkan;
Tanahnya musnah;
Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGB

Hak Pakai (pasal 41 UUPA) adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian haknya (tanah negara) atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah (tanah milik orang lain)

Dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa Hak Pakai adalah hak atas tanah yang dapat dipergunakan untuk non pertanian dan pertanian, yaitu:
Kata “menggunakan”, menunjukkan bahwa tanah itu dapat digunakan untuk bangunan (sebagai wadah);
kata “memungut hasil” menunjukkan bahwa tanah dapat digunakan untuk usaha pertanian (sebagai faktor produksi).

Peraturan (dasar hukumnya) HAK PAKAI

(1) UUPA:
pasal 41 s/d 43, pasal 49 ayat 1, pasal 50 ayat 2 jo. Pasal 52;
(2) Luar UUPA:
UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing;
UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara;
PP No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia;
Pasal 1 PMA No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak atas Tanah dan Ketentuan -ketentuan tentang Kebijaksanaan selanjutnya;
PMA No. 1/1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9 Tahun 1999, tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
 
Jangka waktu HAK PAKAI
(1) Untuk penggunaan umum (individual):
- atas tanah Negara adalah 25 tahun, dapat
diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui;
- atas tanah Hak Milik adalah 25 tahun dan tidak dapat
diperpanjang; dan dapat diperbaharui dengan
pemberian Hak Pakai baru dengan akta PPAT dan
didaftarkan di Kantor Pertanahan

(2)Hak Pakai khusus jangka waktu haknya adalah diberikan selama dipergunakan untuk keperluan khusus, yaitu kepentingan instansi pemerintah, keagamaan, sosial serta perwakilan negara asing dan badan internasional.

SUBYEK PEMEGANG HAK PAKAI

(1) Warganegara Indonesia;
(2) Badan Hukum Indonesia;
(3) Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Pemerintah Daerah;
(4) Badan-badan keagamaan dan sosial;
(5) Warganegara asing yang berkedudukan di
Indonesia;
(6) Badan hukum asing yang mempunyai
perwakilan di Indonesia;
(7) Perwakilan negara asing dan perwakilan
badan internasional
 
Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Pakai
Pemegang Hak Pakai berkewajiban untuk :
(1) Membayar uang pemasukan kepada Negara;
(2) Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukkan dan persyaratan;
(3) Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian hidup;
(4) Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena keadaan geografis atau sebab lain;
(5) Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus;
(6) Menyerahkan sertipikat Hak Pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Pemegang Hak Pakai berhak untuk :
(1) Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya; serta
(2) Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
LUAS TANAH DAN TERJADINYA
Luas Tanah
(1) Untuk tanah bangunan : tidak terbatas
(2) Untuk tanah pertanian : dibatasi dengan UU No. 56/Prp/1960.

Terjadinya (pasal 41 ayat 1)
- Jika asal tanah adalah Tanah Negara, maka terjadinya adalah melalui permohonan hak dengan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH);
- Jika berasal dari tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu (Hak Milik dan Hak Pengelolaan) maka terjadinya melalui perjanjian antara pemilik tanah tersebut dengan pihak yang akan memperoleh Hak Pakai;
- Berasal dari konversi hak-hak lama pada tanggap 24 September 1960

Pengertian dan Isi kewenangan
(Baca : Pasal 3 PMDN No. 5/1974)

Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanahnya;
Menggunakan tanah untuk keperluan sendiri;
Menyerahkan bagian dari tanahnya kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang telah ditentukan bagi pemegang hak tersebut yang meliputi segi peruntukkan, segi penggunaan, segi jangka waktu dan segi keuangannya.

Sejarah HPL
Hak Pengelolaan ini berasal dari “Hak Beheer”, yaitu hak penguasaan atas tanah negara yang dengan PMA No.9/1965 dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum tanah nasional :
Jika tanah Hak Beheer tsb. digunakan oleh instansi pemerintah untuk keperluan sendiri, maka dikonversi menjadi Hak Pakai;
Jika tanah Hak Beheer tsb. tidak hanya digunakan sendiri tetapi akan diserahkan kepada pihak ketiga bagian-bagian dari tanah lainnya yang meliputi segi peruntukkan, penggunaan dan jangka waktu dan keuangan, maka Hak Beheer dikonversi menjadi Hak Pengelolaan.
 
Peraturan (Dasar Hukumnya)

(1) Di dalam UUPA:
UUPA tidak secara tegas mengatur dan memuat definisi HPL, tetapi hanya tersirat dalam Penjelasan Umum bagian A. II. (2).

(2) Di luar UUPA:
a. PP No. 8/1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
b. PMA Nomor 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak atas Tanah dan
Ketentuan-ketentuan tentang Kebijaksanaan selanjutnya
c. PMDN No. 5/1974 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai penyediaan dan
pemberian tanah untuk keperluan perusahaan
d. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9 Tahun
1999, tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara
dan Hak Pengelolaan menggantikan PMDN 1/19777
e. PMA No. 1/1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan
f. PMDN No. 3/1987 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk
keperluan Pembangunan Perumahan

Setelah jangka waktu hak atas tanah yang diberikan kepada pihak ketiga itu berakhir maka tanah tersebut kembali lagi ke dalam penguasaan sepenuhnya pemegang Hak Pengelolaan dalam keadaan bebas dari hak-hak yang membebaninya.
Sifat dan Ciri-ciri HPL
Tergolong hak yang wajib didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Tidak dapat dipindahtangankan
Tidak dapat dijadikan jaminan hutang
Berisi kewenangan perdata dan kewenangan publik
Jangka waktu HPL adalah selama tanah tersebut dipergunakan sesuai ketentuan dalam pemberian HPL tsb.
Siapa saja yang dapat menjadi Subyek HPL ???
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang bergerak dalam kegiatan usaha sejenis dengan industri dan pelabuhan (BUMN dan BUMD)
Lembaga dan instansi pemerintah pusat dan pemda
 
Bagaimana Lahirnya HPL ???
Melalui Penetapan Pemerintah (PEMBERIAN HAK) karenanya HPL dapat digolongkan Jenis HAK ATAS TANAH PRIMER/ORIGINER.
Luas Tanah HPL: Tidak dibatasi tetapi disesuaikan dengan kebutuhan peruntukan dan penggunaan tanahnya
Apa saja yang menjadi sebab hapusnya HPL ???
(1) Dilepaskan oleh pemegang haknya (Pelepasan Hak)
(2) Dicabut untuk kepentingan umum (Pencabutan Hak)
(3) Diterlantarkan
(4) Tanahnya musnah

Etika Bermedia Sosial yang Perlu Dipahami Agar Tak Terjerat Hukum

Ada lima pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur etika bermedia sosial.

Dilansir dari Hukumonline.com - Perkembangan teknologi memicu keingintahuan masyarakat akan berbagai informasi. Salah satu sumber untuk mendapatkan informasi adalah melalui media sosial. Namun, banyak pengguna yang ‘terperosok’ dalam memanfaatkan media sosial karena berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Oleh karenanya, pengguna diimbau memperhatikan etika dalam bermedia sosial agar tidak tersandung masalah hukum karena ikut-ikutan menyebarkan informasi.

 

Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Slamet Santoso, mengatakan sebelum bermedia sosial, pengguna harus mengetahui aturan yang berlaku yakni UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

"Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, pasal 27 sampai pasal 30 UU ITE," ujar Slamet, dalam seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (17/10).

 








Pasal 27:




  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

  3. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.



Pasal 28:




  1. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



Pasal 29:



Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.



Pasal 30:




  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


 

Selain itu, sejumlah media sosial sebenarnya telah menetapkan batasan minimal untuk pengguna, misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara Twitter menetapkan usia minmal pengguna adalah 15 tahun.

 

"Barangkali punya adik yang usianya belum mencukupi, kasih pengertian untuk tidak mengakses media sosial karena konten atau substansi di dalamnya belum sesuai untuk umurnya," kata Slamet.

 

Pengguna media sosial juga diharapkan pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah. "Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai 'share' di media sosial," kata Slamet.

Hal itu menurut Slamet, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengetahui kebiasaan dan aktivitas sehari-hari lewat media sosial.

 

Ketika mendapat informasi di platform berbagi pesan, masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain. "Mari berbagi informasi supaya kita cerdas, produktif dalam berinternet," ujar Slamet.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat, bahwa media sosial (medsos) merupakan hutan belantara berita dan informasi. Karena itu, masyarakat harus pandai-pandai memilah mana yang substansi dan sekadar sensasi.

“Kita harus pandai-pandai memilah: mana substansi dan sekedar sensasi, yang benar dan yang salah, yang asli dan yang palsu, ujaran kebenaran dan kebencian, suara dan kegaduhan, voice dan noise,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitternya @jokowi, seperti dilansir situs Setkab beberapa waktu lalu.

 

Presiden Jokowi mengingatkan agar jangan sampai ada isu-isu sedikit di media sosial (medsos) langsung ‘dimakan’. “Berbahaya sekali,” tegas Presiden Jokowi.

 

Presiden juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat memasuki tahun politik seperti saat ini. Hal ini karena banyak kabar bohong (hoax), banyak fitnah, saling mencela, dan saling menjelekkan.

 

“Ini bukan tata krama Indonesia, ini bukan nilai-nilai islami yang kita miliki, ini bukan nilai-nilai etika yang kita miliki,” tutur Presiden Jokowi (ANT).