Analis Hukum
- Tugas Pokok dan Fungsi
a. Membuat daftar perkara hukum dan laporan perkembangan dari seluruh jenis pengadilan di wilayah RI yang melibatkan instansi BKN.
b. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan dokumen hukum, tanggapan somasi, jawaban atasan gugatan yang ditujukan kepada Kepala BKN.
c. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan daftar bukti, duplik atas replik, kesimpulan atas gugatan, jawaban, dalam suatu perkara hukum.
d. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan memori banding sebagai pemohon atau termohon banding atas suatu putusan pengadilan tingkat pertama.
e. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan memori kasasi dalam hal sebagai termohon atau pemohon kasasi atas suatu putusan pengadilan tinggi.
f. Menerima dan memeriksa berkas Berita Acara Pemeriksaan Nota Dinas, dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk membuat konsep saran Hukuman Disiplin
g. Menyiapkan bahan konsep saran dan SK Hukuman Disiplin berdasarkan Nota Dinas, Berita Acara Pemeriksaan dan disposisi pimpinan sebagai bahan penjatuhan Hukuman Disiplin
h. Mencatat pegawai yang telah dijatuhi SK Hukuman Disiplin ke dalam buku kendali dan Kartu Kendali Hukuman Disiplin untuk memudahkan pencarian kembali bilamana diperlukan.
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar